Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran hukum adat dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam integrasi pengobatan tradisional dan kearifan lokal ke dalam sistem kesehatan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang didukung oleh literatur hukum dan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan sebagai living law yang diakui secara konstitusional dan berperan dalam perlindungan hak kesehatan masyarakat melalui praktik dan norma berbasis kearifan lokal. Undang-Undang Kesehatan telah mengakomodasi pelayanan kesehatan tradisional dalam sistem kesehatan nasional, namun dalam praktik masih terdapat potensi konflik dengan hukum kesehatan positif, terutama apabila praktik adat tidak berbasis bukti ilmiah atau berisiko terhadap keselamatan pasien. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum kesehatan melalui pendekatan hukum yang sensitif budaya, pengaturan yang jelas, serta pengawasan negara guna menjamin perlindungan hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Copyrights © 2025