Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI pada 20 Maret 2025 memicu respons penolakan masyarakat yang berkembang luas di media sosial melalui penggunaan tagar #TolakRevisiUUTNI di platform X. Fenomena ini menunjukkan terbentuknya gerakan opini publik digital sebagai bentuk respons masyarakat terhadap kebijakan publik yang dianggap dapat mengancam demokrasi dan dominasi militer di institusi sipil serta minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana gerakan opini publik digital #TolakRevisiUUTNI sebagai respons masyarakat terhadap kebijakan revisi Undang-Undang TNI dimediasi melalui jejaring media sosial pada tagar #TolakRevisiUUTNI di platform X. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode Social Media Network Analysis (SMNA). Kerangka teoretis yang digunakan adalah Digital Movement of Opinion (DMO) serta teori Ruang Publik. Data diperoleh melalui teknik crawling terhadap tweet yang memuat tagar #TolakRevisiUUTNI pada periode 20–27 Maret 2025 menggunakan Google Colab. Dari total 4.098 tweet yang terkumpul, sebanyak 3.895 tweet dinyatakan relevan dan dianalisis menggunakan perangkat lunak Gephi 0.10.1. Analisis jaringan dilakukan pada level sistem, kelompok, dan aktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaringan percakapan #TolakRevisiUUTNI memiliki struktur yang renggang, terdesentralisasi, serta didominasi oleh pola komunikasi satu arah. Jaringan tersebut terfragmentasi ke dalam banyak kelompok percakapan dan melibatkan aktor dari berbagai latar belakang tanpa adanya aktor dominan yang mengendalikan arus komunikasi. Pola ini menunjukkan bahwa gerakan opini publik digital #TolakRevisiUUTNI berkembang secara organik sebagai respons kolektif masyarakat terhadap kebijakan revisi Undang-Undang TNI melalui ruang publik digital di media sosial.
Copyrights © 2026