Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui sejauh mana efektivitas peran BPN Kota Makassar dalam pendaftaran tanah yang menimbulkan sertifikat ganda; dan 2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran BPN Kota Makassar dalam pendaftaran tanah yang menimbulkan sertifikat ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, yang memadukan data primer hasil wawancara dengan pegawai dan pejabat Kantor Pertanahan Kota Makassar serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPN Kota Makassar dalam pendaftaran tanah telah berjalan, terutama melalui penerapan sistem administrasi dan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mendeteksi tumpang tindih bidang tanah. Namun, efektivitasnya belum optimal karena masih ditemui kasus sertifikat ganda. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran BPN meliputi: faktor hukum (konsistensi dan harmonisasi regulasi pertanahan), faktor aparatur (jumlah, integritas, dan profesionalisme pegawai), faktor sarana dan prasarana (ketersediaan infrastruktur dan sistem digitalisasi data), faktor masyarakat (tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran tanah), serta faktor budaya hukum (kepatuhan aparatur dan masyarakat terhadap prosedur administratif). Direkomendasikan agar BPN Kota Makassar meningkatkan efektivitas pendaftaran tanah dengan memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan, menyempurnakan sistem digitalisasi dan pemeliharaan data, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi hukum pertanahan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025