Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Terhadap Pendaftaran Tanah Yang Menimbulkan Sertifikat Ganda Erwin; Hambali Thalib; Sri Poernomo
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i2.3962

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui sejauh mana efektivitas peran BPN Kota Makassar dalam pendaftaran tanah yang menimbulkan sertifikat ganda; dan 2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran BPN Kota Makassar dalam pendaftaran tanah yang menimbulkan sertifikat ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, yang memadukan data primer hasil wawancara dengan pegawai dan pejabat Kantor Pertanahan Kota Makassar serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPN Kota Makassar dalam pendaftaran tanah telah berjalan, terutama melalui penerapan sistem administrasi dan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mendeteksi tumpang tindih bidang tanah. Namun, efektivitasnya belum optimal karena masih ditemui kasus sertifikat ganda. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran BPN meliputi: faktor hukum (konsistensi dan harmonisasi regulasi pertanahan), faktor aparatur (jumlah, integritas, dan profesionalisme pegawai), faktor sarana dan prasarana (ketersediaan infrastruktur dan sistem digitalisasi data), faktor masyarakat (tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran tanah), serta faktor budaya hukum (kepatuhan aparatur dan masyarakat terhadap prosedur administratif). Direkomendasikan agar BPN Kota Makassar meningkatkan efektivitas pendaftaran tanah dengan memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan, menyempurnakan sistem digitalisasi dan pemeliharaan data, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi hukum pertanahan secara berkelanjutan.
Pertimbangan Penyelesaian Adat sebagai Faktor Peringan Pidana dalam Kasus Pencabulan Anak: Analisis Diskresi Hakim pada Putusan PN Sinjai Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN.Snj Edwin Yulanda; Hambali Thalib; Sri Lesari Poernomo
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan diskresi hakim dalam mempertimbangkan penyelesaian adat sebagai faktor yang meringankan dalam perkara pencabulan anak yang telah diselesaikan secara adat, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN.Snj. Indonesia sebagai negara hukum mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1), namun sering terjadi benturan antara kepastian hukum formal dan kenyataan sosiologis dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus yudisial, yang mengkaji penerapan ketentuan hukum positif dalam perkara konkret serta interaksi antara sistem hukum negara dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan UU Perlindungan Anak, namun penyelesaian adat melalui pernikahan adat dan agama dijadikan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Hakim menempatkan hukum positif sebagai penentu kesalahan dan hukum adat sebagai pertimbangan diskresi tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.Penelitian ini menawarkan Model Formulasi Diskresi Hakim yang ideal melalui lima tahapan, yaitu: (1) uji legalitas sebagai fondasi kepastian hukum; (2) uji keberlakuan hukum adat untuk memastikan eksistensi living law; (3) uji kesesuaian dengan hak asasi manusia; (4) uji kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child); dan (5) uji proporsionalitas dan akuntabilitas. Model ini menjadi pedoman bagi hakim dalam mengharmonisasikan hukum positif dengan hukum adat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak anak, sehingga penggunaan diskresi tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum menurut Gustav Radbruch serta sejalan dengan paradigma hukum progresif yang dikemukakan Satjipto Rahardjo