Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang esensial untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kepatuhan Wajib Pajak menjadi krusial, terutama dengan adanya perubahan regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan skema TER di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti S., membandingkan perhitungan PPh 21 menurut perusahaan dengan perhitungan berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, serta mengidentifikasi dampaknya terhadap jumlah pajak terutang dan administrasi perpajakan. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengambil sampel empat karyawan tetap melalui purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan staf keuangan dan analisis dokumen penggajian periode Januari hingga November 2024. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh sistem penggajian perusahaan dengan perhitungan berdasarkan skema TER. Ditemukan selisih yang mengakibatkan kelebihan bayar untuk dua karyawan (AK dan BT) dan kurang bayar untuk satu karyawan (PDM) pada angsuran pajak masa Januari-November. Meskipun demikian, penerapan TER dinilai menyederhanakan proses administrasi bagi perusahaan karena hanya perlu menyesuaikan dengan tabel tarif yang telah ditetapkan. Disimpulkan bahwa meskipun bertujuan untuk penyederhanaan, transisi ke skema TER memerlukan penyesuaian sistem yang akurat untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran perhitungan pajak. Secara administratif, penerapan TER membuat perhitungan menjadi lebih sederhana. Namun, temuan ini menyoroti perlunya perusahaan untuk meningkatkan akurasi sistem penggajian mereka dan bagi karyawan untuk lebih proaktif dalam memverifikasi pemotongan pajak mereka guna meminimalkan ketidaksesuaian
Copyrights © 2025