Akad murabahah adalah salah satu instrumen penting dalam pembiayaan syariah yang digunakan oleh bank syariah, di mana transparansi berperan penting untuk mempertahankan kepercayaan nasabah dan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pandangan nasabah mengenai tingkat transparansi akad murabahah di bank syariah, termasuk dalam hal pengungkapan biaya, margin keuntungan, dan proses kontrak. Metodologi kuantitatif diterapkan dengan melakukan survei terhadap nasabah bank syariah di daerah Jawa Tengah, Indonesia, yang dipilih melalui purposive sampling. Untuk menganalisis data, digunakan analisis deskriptif dan regresi linier berganda guna menguji faktor-faktor yang mempengaruhi pandangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan nasabah mengenai transparansi akad murabahah secara keseluruhan berada pada tingkat menengah. Faktor utama yang berkontribusi pada pandangan positif adalah kualitas informasi yang diungkapkan oleh petugas bank dan pemahaman nasabah tentang prinsip-prinsip syariah, sementara kurangnya pendidikan digital menjadi hambatan yang signifikan. Nasabah cenderung merasa kurang puas dengan transparansi dalam penentuan margin keuntungan yang kadang tidak dijelaskan secara rinci.
Copyrights © 2026