Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan setara. Salah satu faktor yang berperan dalam hambatan ini adalah stigma ableisme yang ada dalam masyarakat yan mengasumsikan bahwa orang dengan disabilitas tidak mampu atau tidak layak bekerja untuk mengatasi stigma ini dan memastikn hak-hak yang setara bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Kerangka huku di Indonesia melibatkan berbagai instrumen hukum yang berfokus pada perlindungan dan pemajuan hak- hak penyandang disabilitas. Instruen tersebut mencakup Undang-Undang Daar 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Upaya pemerintah dalam mengatasi stigma ableisme terhadap penyandang disabilitas dan hak mendapatkan pekerjaan yang layat terlihat dalam beberapa langkah. Pertama kerangka hukum HAM mendorong pemberi kerja untuk memberikan aksesibilitas dan akomodasi yag sesuai untuk penyandang disabilitas di tempat kerja. Kedua, pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan inklusif dan melibatkaan penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja.
Copyrights © 2024