Pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan terbakar pada PT. Richtex Garmindo termasuk kedalam n bencana atau Force majeure (keadaan memaksa), sebagaimana pemutusan hubungan kerja tersebut diatur dalam Pasal 164 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi dalam Putusan MA No. 726 k/Pdt.sus-PHI/G/2015, perusahaan tidak melakukan kewajibannya untuk membayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan asas keadilan bagi pekerja. Pertimbangan hakim mengadili perselisihan hubungan industrial dalam pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan terbakar pada PT. Richtex Garmindo berdasarkan Putusan No. 726 k/Pdt.sus-PHI/G/2015, dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah menerapkan hukum tentang daluwarsa mengajukan gugatan, sebagaimana terhitung mulai diterimanya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yang memberi putusan “gugatan tidak dapat diterima” sampai dengan gugatan diajukan telah melebihi tenggang waktu 2 (dua) tahun sehingga gugatan Para Penggugat telah kadaluwarsa. Akan tetapi berdasarkan analisis yang dilakukan seharusnya Majelis Hakim dapat menjadikan perihal force majeure (keadaan memaksa) sebagai pertimbangan pokok dalam mengabulkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sebab fakta-fakta hukum telah terlihat jelas bahwa perusahaan mengalami kebakaran sehingga hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak dapat dilanjutkan.
Copyrights © 2024