Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Vol 13 No 1 (2016)

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Agus Hermanto (IAIN Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2016

Abstract

“Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Normatif dan Hukum Positif di Indonesia” Dalam perspektif hukum normatif, batasan usia minimal nikah adalah bâligh, sedangkan tanda-tanda bâligh ada dua, yaitu bi al-alâmaât; bagi  laki-laki ditandai dengan mimpi atau keluar mani, sedangkan wanita ditandai dengan haidh. bi al-sin; menurut Hanafi, 18 tahun laki-laki dan 17 tahun perempuan. Maliki, ditandai dengan tumbuhnya rambut dianggota tubuh. Syafi’i, 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Hanbali, 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan usia nikah ini terjadi disebabkan al-Qur’an maupun al-Hadits tidak secara eksplsit menetapkan usia nikah. Dalam perspektif hukum positif batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

justicia

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The journal aims to advance knowledge in Islamic legal studies within Muslim societies from various perspectives, enriching both theoretical and empirical research. It covers a range of subjects, including in-depth studies of living law in Muslim communities, legal negotiations on human rights, and ...