Hak warga negara Indonesia untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, dalam praktiknya, tata kelola rumah susun di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait konflik pengelolaan, ketidakjelasan hak penghuni, dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perumahan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rumah Susun sebagai instrumen pembaruan tata kelola hunian vertikal. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sinkronisasi regulasi baru tersebut dengan Undang-Undang Rumah Susun yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permen No. 4 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait hak pengelolaan, standarisasi biaya pemeliharaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara penghuni dan pengelola. Dengan demikian, regulasi ini merupakan langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola rumah susun di Indonesia, karena mampu menjawab permasalahan klasik terkait dominasi pengembang, kurangnya transparansi, dan lemahnya perlindungan penghuni. Implementasi yang konsisten serta pengawasan yang efektif menjadi kunci utama agar regulasi ini dapat mewujudkan hunian vertikal yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026