Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 04 (2026): April 2026

Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Tentang Autopsi

Jabbar Nur Davi (Universitas Bung Karno)
Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2026

Abstract

Autopsi adalah pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap tubuh seseorang yang telah meninggal untuk mengetahui penyebab, cara, dan mekanisme kematian. Prosedur ini memiliki peran penting tidak hanya dalam bidang kedokteran, tetapi juga dalam aspek hukum dan sosial. Dalam kedokteran forensik, autopsi membantu mengungkap fakta ilmiah yang dapat menjadi bukti dalam proses peradilan, sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga mengenai kondisi kematian. Autopsi dilakukan melalui serangkaian langkah sistematis, mulai dari persiapan administrasi, pemeriksaan luar tubuh, hingga pemeriksaan organ dalam. Proses ini juga mencakup pengambilan sampel untuk analisis laboratorium. Selain itu, terdapat berbagai teknik autopsi yang digunakan sesuai kebutuhan, seperti teknik Virchow, Rokitansky, Ghon, dan Letulle. Nilai penting autopsi terletak pada kemampuannya menjawab pertanyaan mendasar tentang kematian: apa penyebabnya, bagaimana cara kematian terjadi, dan mekanisme biologis yang menyertainya. Dengan hasil autopsi, kebenaran dapat diungkap secara ilmiah, membantu proses hukum, serta memberikan kepastian bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, autopsi bukan hanya prosedur medis, melainkan juga sarana untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian sosial.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...