Perencanaan gedung bertingkat perlu memperhatikan beberapa kriteria, yatu criteria strength, stiffness dan serviceability (3S), dimana strength adalah kekuatan, stiffness ialah kelayakan dan serviceability yaitu kenyamanan yang berarti  gedung  tersebut  harus  direncanakan  dengan memperhatikan tingkat kekuatan,  kelayakan pakai, serta kenyamanan sesuai dengan peraturan perencanaan tertentu.Indonesia ditetapkan terbagi dalam 6 wilayah gempa, dimana wilayah gempa 1 adalah  wilayah  kegempaan  paling  rendah dan wilayah gempa 6 dengan  kegempaan  paling tinggi. Pembagian wilayah  gempa ini, didasarkan atas percepatan  puncak batuan dasar  akibat  pengaruh gempa  rencana dengan  periode ulang 500 tahun dan asumsi umur bangunan adalah 50 tahun (SNI 03-1726-2002, pasal 3.9)Berdasarkan pembagian wilayah tersebut Gedung Asrama Lantai 5 di Samarinda ini terletak pada zona wilayah gempa 2. Dalam perencanaan ini direncanakan berdasar pada peta zona wilayah gempa yang baru dimana Samarinda terletak pada wilayah zona gempa 4. Oleh karena itu Gedung Asrama Lantai 5 di Samarinda ini akan direncanakan dengan metode sistem ganda yang terdiri dari Sistem Rangka Pemikul Momen dan dinding struktural. dikarenakan Gedung ini terletak pada zona wilayah gempa 4, maka sistem rangka pemikul momen yang digunakan adalah SRPMM. SRPMM adalah suatu sistem rangka ruang dimana komponen-komponen struktur dan join-joinnya  menahan gaya-gaya yang bekerja melalui aksi lentur, geser, dan aksial yang selain memenuhi ketentuan-ketentuan untuk rangka pemikul momen menengah juga memenuhi untuk ketentuan-ketentuan untuk (SNI 03-2847-2002, pasal 23.2.2.3 dan pasal 23.10). sehingga struktur dapat merespon gempa kuat secara inelastik tanpa mengalami keruntuhan getas. Sedangkan perencanaan sistem ganda merupakan kombinasi dinding-dinding geser dan rangka-rangka terbuka dimana beban geser dan nominal yang dipikul oleh rangka-rangka terbuka tidak kurang dari 25% dari beban geser nominal total yang bekerja dalam arah kerja beban gempa tersebut sesuai SNI 03-1726-2002 pasal 5.2.3.
Copyrights © 2016