Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menganalisis mengenai kedudukan dan hak keperdataan anak yang lahir dari kehamilan akibat pemerkosaan pasca putusan mahkamah konstitusi : suatu analisis yuridis. Adapun fokus kajian nya adalah 1). mengenai pengaturan kedudukan dan hak keperdataan anak yang lahir dari korban pemerkosaan, serta 2). mengenai bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada korban pemerkosaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan pendekatan konseptual dapat dipahami bahwa sistem hukum Indonesia mengakui anak sebagai subjek hukum dengan hak asasi sejak lahir, termasuk anak dari korban pemerkosaan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang terkait. Namun, pengaturan hak keperdataan anak dengan ayah biologis masih terbatas dan kurang tegas. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka pengakuan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya, implementasinya dalam kasus pemerkosaan masih menghadapi kendala normatif dan praktis. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak hasil pemerkosaan belum sepenuhnya terintegrasi sehingga diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi hukum guna menjamin kepastian dan keadilan bagi anak.
Copyrights © 2026