Penelitian ini didasari oleh tindakan masyarakat dalam aktivitas muamalah, khususnya dalam jual beli (bai’. Pada transaksi tersebut adanya perbedaan harga apabila membeli melalui pramuniaga toko dengan pembelian langsung kepada pemilik toko. Misalnya, harga sehelai baju jika dibeli dari pramuniaga bisa mencapai Rp130.000, namun jika dibeli langsung dari pemilik toko hanya seharga Rp120.000. Oleh sebab itu, penelitian ini bermaksud untuk mendalami bagaimana kewenangan dalam menetapkan harga jual pada mekanisme jual beli oleh pedagang yang memiliki pramuniaga, serta bagaimana pandangan fiqh muamalah terkait penetapan harga jual dalam situasi ini. Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini melalui metode penelitian langsung atau empiris. utama untuk penelitian ini berasal dari pelanggan, pemilik toko, dan pramuniaga di Pasar Kotanopan. sementara sumber data sekunder didapatkan dari buku dan jurnal. Menurut hasil penelitian, penetapan harga jual yang dilakukan oleh pramuniaga toko di Pasar Kotanopan berbeda dari harga yang diputuskan oleh pemilik toko. Pada perjanjian awal, semestinya pramuniaga hanya dapat menetapkan harga jual barang sesuai kesepakatan. Namun, kenyataannya pramuniaga cenderung menaikkan harga barang yang dijualnya. Ini memperlihatkan bahwa pramuniaga telah melampaui batas yang disepakati oleh pemilik toko sejak awal akad, sehingga akad wakalah antara pemilik toko dan pramuniaga di Pasar Kotanopan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan akad wakalah yang seharusnya. I
Copyrights © 2026