Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Menetapkan Harga Jual Pada Toko yang Memiliki pramuniaga Menurut Perspektif fiqh muamalah (Studi Kasus Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kab. Mandailing Natal) Nabilah, Sofwatun; Hamdani, Hamdani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7864

Abstract

Penelitian ini didasari oleh tindakan masyarakat dalam aktivitas muamalah, khususnya dalam jual beli (bai’. Pada transaksi tersebut adanya perbedaan harga apabila membeli melalui pramuniaga toko dengan pembelian langsung kepada pemilik toko. Misalnya, harga sehelai baju jika dibeli dari pramuniaga bisa mencapai Rp130.000, namun jika dibeli langsung dari pemilik toko hanya seharga Rp120.000. Oleh sebab itu, penelitian ini bermaksud untuk mendalami bagaimana kewenangan dalam menetapkan harga jual pada mekanisme jual beli oleh pedagang yang memiliki pramuniaga, serta bagaimana pandangan fiqh muamalah terkait penetapan harga jual dalam situasi ini. Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini melalui metode penelitian langsung atau empiris. utama untuk penelitian ini berasal dari pelanggan, pemilik toko, dan pramuniaga di Pasar Kotanopan. sementara sumber  data sekunder didapatkan dari buku dan jurnal. Menurut hasil penelitian, penetapan harga jual yang dilakukan oleh pramuniaga toko di Pasar Kotanopan berbeda dari harga yang diputuskan oleh pemilik toko. Pada perjanjian awal, semestinya pramuniaga hanya dapat menetapkan harga jual barang sesuai kesepakatan. Namun, kenyataannya pramuniaga cenderung menaikkan harga barang yang dijualnya. Ini memperlihatkan  bahwa pramuniaga telah melampaui batas yang disepakati oleh pemilik toko sejak awal akad, sehingga akad wakalah antara pemilik toko dan pramuniaga di Pasar Kotanopan tidak berjalan sesuai dengan  ketentuan akad wakalah yang seharusnya. I