Perkembangan bisnis digital di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi ekonomi, sekaligus menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam praktik bisnis digital, mengidentifikasi permasalahan yang muncul, serta menelaah tantangan dan kelemahan regulasi yang ada. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasinya belum optimal. Permasalahan meliputi penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, klausula baku merugikan konsumen, serta kompleksitas tanggung jawab. Tantangan utama mencakup ketertinggalan regulasi dari teknologi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi adaptif, peningkatan pengawasan, dan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dalam ekosistem bisnis digital yang berkelanjutan serta memperkuat koordinasi antar lembaga dan partisipasi aktif pelaku usaha serta konsumen nasional.
Copyrights © 2026