Tax avoidance ialah taktik industri guna melakukan pengurangan beban pajak menggunakan teknik yang legal melaluipemanfaatan celah kebijakan dalam pajak. Fenomena ini terlihat dalam industri manufaktur di Indonesia yangditunjukkan melalui rendahnya nilai Cash Effective Tax Rate (CETR). Riset ini mempunyai tujuan guna melakukananalisa dampak financial distress, intensitas aset tetap, serta transfer pricing terhadap tax avoidance dalam industribidang manufaktur yang tercantum dalam BEI periode 2019 hingga 2023. Metode yang dipakai ialah pendekatankuantitatif melalui penggunaan regresi linier berganda. Data didapatkan melalui laporan keuangan tahunan 29 industridengan total 145 observasi, melalui penggunaan teknik purposive sampling. Hasil riset membuktikan dengan carasimultan, financial distress, intensitas aset tetap, serta transfer pricing berpengaruh terhadap tax avoidance. Dengan caraparsial, hanya financial distress yang memiliki pengaruh signifikan negatif terhadap tax avoidance, sementara intensitasaset tetap serta transfer pricing tak menunjukkan dampak signifikan. Tax avoidance diukur dengan proksi CETR.Temuan ini diharapkan menjadi masukan bagi industri serta pemerintah ketika menyusun aturan pajak secara lebihefektif.Kata Kunci : Financial distress, Intensitas Aset Tetap, Transfer pricing, Tax avoidance
Copyrights © 2026