Tax Avoidance adalah praktik yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya ditanggungmelalui celah-celah dalam regulasi perpajakan. Meskipun sifatnya legal, namun hal ini berdampak negatif padamenurunnya kepatuhan pajak dan hilangnya potensi penerimaan negara. Terlebih lagi, praktik penghindaran pajakdapat memberikan citra negatif terhadap Perusahaan. Studi ini mengkaji bagaimana transfer pricing, leverage, danprofitabilitas memengaruhi tax avoidance di perusahaan pertambangan batu bara di Bursa Efek Indonesia (BEI)periode 2019–2024. Data sekunder dan metode kuantitatif digunakan dalam studi ini. Populasi yang diteliti adalah 34perusahaan pertambangan batu bara. Dengan menggunakan metodologi purposive sampling, 11 sampel penelitianyang mencakup 6 tahun diperoleh, menghasilkan 66 data observasi. Eviews 12 digunakan sebagai program statistikuntuk analisis regresi data panel pada penelitian ini. Menurut temuan penelitian, penghindaran pajak dipengaruhi olehtransfer pricing, leverage, dan profitabilitas bersama-sama. Sementara itu, penghindaran pajak tidak dipengaruhi olehtransfer pricing. Di sisi lain, penghindaran pajak dipengaruhi secara positif oleh profitabilitas dan dipengaruhi secaranegatif oleh leverage.Kata Kunci: tax avoidance, transfer pricing, leverage, profitabilitas
Copyrights © 2026