Mekanisme kontrol seperti praperadilan belum sepenuhnya mampu mengimbangi dominasi kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem hukum acara pidana berbasis keseimbangan (balancing system) yang menempatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia dalam posisi yang proporsional. Reformasi tersebut menjadi penting untuk memastikan legitimasi penegakan hukum dalam kerangka negara hukum demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif penerapan upaya paksa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif due process of law dan sistem keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis difokuskan pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta praktik peradilan pasca judicial review melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian ini berangkat dari dikotomi crime control model dan due process model sebagaimana dikemukakan oleh Herbert L. Packer, serta diperkaya dengan teori negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip proportionality. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggunaan upaya paksa dalam perkara korupsi cenderung didominasi oleh crime control model yang menitikberatkan pada efektivitas penegakan hukum, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip due process of law. Kondisi ini tercermin dalam praktik penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dalam beberapa kasus menunjukkan kecenderungan overreach serta potensi abuse of power.
Copyrights © 2026