The rapid implementation of digitalization programs in Indonesia's Early Childhood Education (PAUD) sector has created critical governance challenges, particularly regarding legal compliance and financial accountability among educators. Thousands of PAUD principals and teachers across East Java are now directly responsible for managing digital program funds and data systems, yet many lack sufficient understanding of their legal obligations and the accountability mechanisms that govern their activities. This community service activity was conducted by the Legal Information Section (Seksi Penerangan Hukum) of the East Java High Prosecutor's Office (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur / Kejati Jatim) on November 7, 2025, at the Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) of East Java Province, Surabaya. The activity aimed to optimize the digital literacy and legal awareness of PAUD educators as a proactive risk mitigation strategy within the context of educational digitalization programs. Employing a participatory legal education approach, the program involved interactive lectures, open question-and-answer sessions, and practical case-based discussions facilitated by Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL. Hundreds of PAUD principals and teachers from across East Java participated. Results demonstrate a high level of participant engagement and active interest in legal compliance, reflecting significant unmet demand for prosecutor-led legal education in the education sector. This activity establishes a replicable model of institutional collaboration between the justice system and the education community, with implications for strengthening integrity, preventing fund misuse, and building sustainable legal culture in PAUD governance across Indonesia.Implementasi pesat program digitalisasi di sektor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia telah menimbulkan tantangan tata kelola yang krusial, khususnya terkait kepatuhan hukum dan akuntabilitas keuangan di kalangan pendidik, di mana ribuan kepala sekolah dan guru PAUD di seluruh Jawa Timur kini secara langsung bertanggung jawab dalam mengelola dana program digital serta sistem data, namun banyak di antara mereka belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai kewajiban hukum dan mekanisme akuntabilitas yang mengatur aktivitas tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada 7 November 2025 di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, dengan tujuan mengoptimalkan literasi digital dan kesadaran hukum para pendidik PAUD sebagai strategi mitigasi risiko yang bersifat proaktif dalam konteks program digitalisasi pendidikan. Dengan menggunakan pendekatan pendidikan hukum partisipatif, program ini melibatkan ceramah interaktif, sesi tanya jawab terbuka, serta diskusi berbasis kasus praktis yang difasilitasi oleh Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, dan diikuti oleh ratusan kepala sekolah serta guru PAUD dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Hasil kegiatan menunjukkan tingkat keterlibatan peserta yang tinggi serta minat aktif terhadap isu kepatuhan hukum, yang mencerminkan adanya kebutuhan besar yang belum terpenuhi terhadap edukasi hukum yang dipimpin oleh aparat kejaksaan di sektor pendidikan, sekaligus menghasilkan model kolaborasi institusional yang dapat direplikasi antara sistem peradilan dan komunitas pendidikan, dengan implikasi pada penguatan integritas, pencegahan penyalahgunaan dana, serta pembangunan budaya hukum yang berkelanjutan dalam tata kelola PAUD di Indonesia.
Copyrights © 2026