Penelitian literatur ini menguji dampak penerapan upah minimum terhadap tingkat pengangguran dan kemiskinan di 33 Provinsi Indonesia antara tahun 2011 hingga 2016, menggunakan metode analisis jalur dengan rata-rata upah pekerja sebagai variabel intervensi. Hasilnya menunjukkan bahwa peningkatan upah minimum memengaruhi secara positif rata-rata upah pekerja. Dampak ini kemudian berlanjut ke pasar tenaga kerja, di mana kenaikan rata-rata upah akibat upah minimum berkorelasi dengan peningkatan tingkat pengangguran. Sementara itu, terhadap kemiskinan, upah minimum memberikan efek ganda yang bertolak belakang: meskipun kenaikan rata-rata upah cenderung mengurangi tingkat kemiskinan, peningkatan pengangguran yang terjadi sebagai konsekuensinya justru menambah tingkat kemiskinan.
Copyrights © 2025