Menurut UU. No 12 Pasal 33 menerangkan koperasi indonesia merupakan suatu badan hukum yang berstruktur organisasi atau ekonomi kerakyatan dengan sifatnya sosial yang melindungi operasional koperasi koperas yang merupakan badan usaha yang dibentuk oleh orang latar belakang ekonomi. Koperasi tidaklah sekelompok aset melainkan sekelompok orang yang didalamnya terdapat kerjasama antara anggota, metode yang dipergunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (Field Research). Tekniik pengumpulan datanya terdiri atas wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik analisis datanya menggunakan model Milles dan Huberman reduksi data, penyajian data, hasil dan pembahasan yang ddiapatkan penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah di BMT Khoirul Ummah adalah prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip kemaslahatan, prinsip keadilan, faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah di BMT Khoirul Ummah adalah faktor literasi, faktor ekonomi dan faktor sosial kesimpulan. Dalam keberhasilannya menerapkan prinsip ekonomi syariah BMT Khoirul Ummah ini ada pada kualitas Sumber Daya Manusia, tata kelola organisasi, dan pengawasan Dewan Pimpinan Syariah (DPS) pemahaman mengenai ilmu fiqih muamalat dan memegang komitmen secara terus menerus untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Copyrights © 2025