Zakat merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki fungsi tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai alat redistribusi kekayaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengelolaan zakat di Mushalla Al-Hikmah serta mengkaji kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPZ telah efektif dalam aspek penghimpunan dan distribusi zakat secara konsumtif dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Namun, pengelolaan zakat produktif belum optimal. Kesenjangan tersebut disebabkan oleh faktor sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, budaya hukum masyarakat, dan kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan zakat produktif melalui program modal usaha, pelatihan keterampilan, dan kolaborasi dengan lembaga zakat profesional.
Copyrights © 2026