Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perwujudan prinsip legalitas hukum pidana baik ketentuannya yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum pidana penghinaan baik yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum memenuhi prinsip legalitas. Masih terdapat ketentuan hukum pidana penghinaan yang unsur-unsur tindak pidananya kabur, seperti dalam jenis penghinaan, penistaan lisan, pengaduan dengan fitnah, penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia, dan penghinaan yang terjadi melalui sarana informasi dan transaksi elektronik.
Copyrights © 2017