Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta mengidentifikasi faktor penghambat pelaksanaannya dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai praktik pelaksanaannya dalam masyarakat. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan aparatur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, penyuluh pertanian, serta petani. Selain itu, penelitian juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi pemerintah daerah. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dengan kondisi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan melalui beberapa program perlindungan dan pemberdayaan petani, seperti bantuan sarana produksi berupa benih unggul, pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian, pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta kegiatan pelatihan dan penyuluhan bagi petani. Namun pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain belum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai regulasi turunan, keterbatasan anggaran daerah, rendahnya partisipasi petani, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal sehingga pelaksanaan kebijakan belum berjalan secara maksimal dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Copyrights © 2026