Perilaku konsumtif merupakan isu krusial di masyarakat modern. Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang semakin pesat terutama dalam mendukung sistem perdagangan memicu peningkatan perilaku konsumtif. Fenomena ini juga dirasakan oleh masyarakat Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, meskipun desa ini tengah mengalami pertumbuhan ekonomi. Pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Pagatan Besar mengenai batasan konsumsi berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Dengan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), kegiatan ini melibatkan 55 peserta yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan nelayan. Pelaksanaan kegiatan mencakup tahap persiapan, implementasi, dan evaluasi. Hasil sosialisasi menunjukkan adanya pergeseran pola pikir masyarakat dari yang sebelumnya memiliki kecenderungan konsumtif menuju perilaku konsumsi yang lebih bijak sesuai ajaran Islam. Selain itu, kesadaran finansial Islami sangat dianjurkan untuk dipahami oleh semua kalangan agar dapat memprioritaskan konsumsi pada tingkat kebutuhan terlebih dahulu (primer dan sekunder) baru kemudian pemenuhan keinginan (tersier) jika memiliki kemampuan berlebih
Copyrights © 2026