Pelatihan forklift dalam rangka pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. X dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi, kesadaran, dan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan kerja. Latar belakang kegiatan ini didasari oleh belum adanya lisensi resmi operator forklift di perusahaan, yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan pelanggaran regulasi. Pelatihan dilakukan melalui kombinasi metode teori di kelas, praktik lapangan, diskusi kasus, dan evaluasi kompetensi. Materi yang diberikan meliputi prinsip dasar pengoperasian forklift, pemeriksaan harian alat, identifikasi bahaya, serta penerapan prosedur keselamatan sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman peserta terhadap K3 dan keterampilan teknis pengoperasian alat. Sebagian besar peserta mampu memenuhi standar kompetensi minimal dan dinyatakan layak memperoleh sertifikat pelatihan. Pelatihan ini juga berkontribusi terhadap terbentuknya budaya kerja yang aman, tertib, dan produktif di lingkungan PT. X. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil meningkatkan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi operasional perusahaan.
Copyrights © 2026