Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hambatan hukum dalam kegiatan ekspor dan impor serta dampaknya terhadap pelaku usaha dalam perdagangan internasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan dan sumber akademik terkait perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan hukum dalam kegiatan ekspor dan impor meliputi prosedur administrasi yang kompleks, perbedaan standar produk antarnegara, kebijakan tarif dan non-tarif, serta inkonsistensi regulasi kepabeanan. Hambatan tersebut berdampak signifikan terhadap pelaku usaha, antara lain menyebabkan keterlambatan proses perdagangan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan daya saing produk di pasar global. Selain itu, usaha kecil dan menengah lebih rentan terhadap hambatan tersebut karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan hukum masih menjadi isu utama dalam perdagangan internasional sehingga diperlukan penyederhanaan regulasi, harmonisasi standar, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perdagangan.
Copyrights © 2026