Investasi dan koperasi merupakan dua instrumen penting dalam pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai persoalan terkait pengaturan hukum dan pelaksanaan investasi melalui koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai investasi dan koperasi dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji peran koperasi dalam mendukung kegiatan investasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait investasi dan koperasi di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat disharmonisasi dan kendala dalam implementasinya. Selain itu, koperasi memiliki peran penting sebagai wadah penghimpun dan pengelola modal masyarakat, namun belum dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan investasi.
Copyrights © 2026