Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bagi klien tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dimulai dari proses asesmen awal. Proses asesmen adalah wawancara, pengumpulan data, observasi perilaku, serta penilaian risiko dan kebutuhan klien. PK menyusun rencana pembimbingan yang memuat bentuk intervensi dan pengawasan yang akan dilakukan selama masa integrasi sosial klien. PK melakukan kunjungan rumah. Pengawasan oleh PK juga mencakup kegiatan konseling individu. Kendala yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dalam pengawasan klien tindak pidana narkotika meliputi kendala internal yaitu rasio tidak seimbang antara jumlah klien dan jumlah petugas, minimnya pelatihan khusus terkait pendekatan terhadap pecandu narkotika. Kendala eksternal adalah sikap klien cenderung menarik diri, menghindari pelaporan rutin, atau mengalami stres yang tinggi. Kerja sama dengan lembaga rehabilitasi, masih sangat terbatas. Efektivitas pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap kesadaran hukum klien tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menunjukan kesadaran hukum klien masih berada pada tahap pasif atau belum efektif karena klien tindak pidana narkotika mengetahui bahwa tindakannya salah tetapi tidak memahami mengapa tindakan tersebut dilarang dan apa konsekuensinya. Efektivitas pengawasan terhadap kesadaran hukum klien ditentukan oleh dua faktor utama: kualitas hubungan antara pembina dan klien, serta intensitas pembinaan yang dilakukan secara konsisten.
Copyrights © 2026