Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
VOLUME 10 ISSUE 2 APRIL 2026

Spatial Justice Within Ocean Grabbing Practices In Sea Fence Case: A Normative Review Of Coastal Area Utilization

Maolani, Syariefah (Unknown)
Priyanta, Maret (Unknown)
Imamulhadi, Imamulhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2026

Abstract

Urgensi keadilan spasial dalam penelitian hukum terletak pada kemampuannya sebagai instrumen untuk menguji apakah norma hukum di Indonesia telah mencerminkan hak atas ruang yang berkeadilan atau justru melegitimasi eksklusi spasial, seperti adanya fenomena ocean grabbing. Penelitian ini berfokus pada kasus Pagar Laut di Tangerang sebagai manifestasi dari ocean grabbing tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif untuk menganalisis kerangka hukum struktural yang justru memungkinkan ketidakadilan spasial. Temuan mengungkapkan masalah inti yang teridentifikasi adalah konflik normatif fundamental antara rezim hukum privat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan rezim hukum publik dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Konflik ini kemudian ditambah oleh peraturan pelaksana yang memberi celah privatisasi tanah pesisir. Studi ini menyimpulkan bahwa ocean grabbing yang diamati bukanlah kesalahan prosedural semata, melainkan kesalahan struktural dari sistem hukum. Oleh karena itu, tulisan ini merekomendasikan adanya harmonisasi peraturan secara fundamental dengan memprioritaskan UU PWP3K sebagai hukum positif yang yurisdiksinya berlaku di wilayah pesisir, guna mewujudkan keadilan spasial dan menghentikan fenomena ocean grabbing di masa depan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

duniahukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer. Ruang ...