Efektivitas implementasi SIPD di tingkat pemerintah daerah belum sepenuhnya terwujud, meskipun telah diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan SIPD dalam proses penyusunan anggaran di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang. Pendekatan studi kasus kualitatif digunakan, dengan pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Analisis menggunakan model interaktif oleh Miles, Huberman, dan SaldaƱa, dalam kerangka model DeLone dan McLean (2003), yang berfokus pada dimensi kualitas sistem, kualitas informasi, dan manfaat bersih. Temuan penelitian menunjukkan bahwa antarmuka sistem secara umum baik, tetapi stabilitas server sering terganggu selama periode puncak penganggaran. Keluaran informasi telah distandarisasi secara nasional, tetapi masih memerlukan pemrosesan manual dan berisiko kesalahan manusia karena sentralisasi pada dua operator. Manfaat bersih berupa standardisasi dan validasi otomatis telah terwujud, tetapi belum optimal karena hambatan organisasi dan kendala teknis. Kesimpulannya, SIPD cukup efektif tetapi belum optimal; oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam hal infrastruktur, distribusi beban kerja, dan kapasitas sumber daya manusia.
Copyrights © 2026