Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dan implementasi mitigasi risiko pada perjanjian lisan dalam transaksi jual beli telur ayam di ekosistem UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumen pada CV Makmur Jaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, terdapat risiko tinggi terkait pembuktian wanprestasi pada komoditas yang memiliki fluktuasi harga harian ekstrem dan risiko kerusakan fisik barang. Sebagai solusi, penelitian ini mengidentifikasi penggunaan digitalisasi pencatatan keuangan sederhana sebagai instrumen pendukung bukti transaksi yang efektif dalam menutupi celah hukum kontrak lisan. Kesimpulannya, penguatan kepastian hukum pada UMKM retail tidak harus melalui formalitas kontrak yang kaku, melainkan melalui integrasi antara etika bisnis, digitalisasi administrasi, dan edukasi hukum yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026