Penentuan pasangan calon gubernur pada Pilkada Jakarta diwarnai upaya “memborong” sebanyaknya partai politik melalui pembentukan KIM Plus. Pemerintah bersama KIM Plus berusaha mengatur arah pencalonan sesuai preferensi politiknya, menyisakan PDIP sebagai satu-satunya partai besar yang enggan bergabung. Namun strategi besar ini berubah total setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa syarat pengusulan pasangan calon cukup didasarkan pada perolehan suara sah partai atau gabungan partai di daerah dengan ambang baru 6,5 hingga 10 persen. Putusan ini membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung pasangan calon secara mandiri. Menariknya, PDIP tidak memilih figur dengan elektabilitas tinggi seperti Anies Baswedan, melainkan menetapkan Pramono Anung sebagai calon gubernur, sebuah keputusan yang diduga tidak sepenuhnya lepas dari tekanan politik, sekalipun PDIP memiliki ruang manuver penuh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus instrumental untuk mengurai proses penentuan pasangan calon gubernur serta dinamika koalisi menjelang Pilkada. Pendekatan ini membantu mengungkap beragam kepentingan di balik pembentukan koalisi antarpartai dan strategi penentuan kandidat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK bukan hanya menggagalkan obsesi pemerintah dan KIM Plus dalam mengendalikan pencalonan kepala daerah, tetapi juga membuka peluang besar bagi PDIP yang pada akhirnya muncul sebagai pemenang dalam Pilkada Jakarta.
Copyrights © 2026