Transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pencapaian target net zero emission 2060 menjadi urgensi global yang mendorong Pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. 40 Tahun 2025 sebagai kerangka baru Kebijakan Energi Nasional. Meskipun regulasi ini memuat insentif strategis dan mekanisme pajak karbon, implementasinya dihadapkan pada tantangan ketidakpastian hukum yang berpotensi memengaruhi ekspektasi investor di pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi reaksi pasar modal Indonesia terhadap pengumuman kebijakan tersebut dengan menganalisis perbedaan abnormal return (AR) dan trading volume activity (TVA) pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan event study pada jendela pengamatan 11 hari, populasi 77 emiten dan sampel penelitian ditentukan melalui teknik purposive sampling, yaitu 70 emiten yang memenuhi kriteria aktivitas perdagangan. Data dianalisis menggunakan uji non-parametrik Wilcoxon Signed Rank Test setelah hasil uji normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov menunjukkan distribusi data yang tidak normal. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan pada abnormal return antara periode sebelum dan sesudah pengumuman peristiwa, namun tidak ditemukan perbedaan signifikan pada trading volume activity. Temuan ini membuktikan bahwa PP No. 40 Tahun 2025 mengandung informasi material yang direspons investor sebagai sinyal positif untuk penyesuaian harga saham, meskipun belum cukup kuat untuk memicu gelombang transaksi yang masih bersifat terbatas dan spekulatif. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan energi nasional terbaru lebih berperan sebagai instrumen koreksi nilai dibandingkan sebagai penggerak likuiditas, sehingga menuntut regulator untuk segera memberikan kepastian aturan pelaksana demi menjaga stabilitas investasi jangka panjang di sektor energi hijau.
Copyrights © 2026