Penelitian ini mengkaji dinamika perlindungan dan tanggung jawab hukum terhadap kedudukan dan peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru sebagai tenaga profesional memiliki fungsi strategis dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, namun dalam praktiknya sering menghadapi berbagai persoalan hukum, baik sebagai subjek yang dilindungi maupun sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru, namun implementasinya belum optimal akibat lemahnya pemahaman hukum, kurangnya dukungan institusional, serta adanya konflik antara norma hukum dan praktik sosial. Di sisi lain, tanggung jawab hukum guru tetap melekat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna menciptakan perlindungan hukum yang adil dan berimbang bagi guru.
Copyrights © 2026