Perkembangan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency, telah menghadirkan tantangan serius bagi para ulama, ekonom, dan praktisi keuangan Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji kedudukan cryptocurrency dalam perspektif ekonomi syariah dengan menganalisis dimensi hukum fiqih, risiko finansial, dan implikasi sosial-ekonomi bagi umat Muslim di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dengan pendekatan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa cryptocurrency mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan jahalah (ketidakjelasan) yang secara prinsipal bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer mengenai status hukumnya. Sebagian ulama mengharamkan berdasarkan ketidakstabilan nilai dan fungsinya sebagai alat spekulasi, sementara kelompok lain mengizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Artikel ini juga membahas potensi pengembangan aset kripto berbasis syariah (Islamic crypto assets) sebagai alternatif yang kompatibel dengan nilai-nilai Islam. Kesimpulan yang diperoleh adalah diperlukan regulasi yang komprehensif dari pemerintah dan fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam bertransaksi di era keuangan digital. Kata Kunci: Cryptocurrency; Ekonomi Syariah; Gharar; Maysir; Halal Digital Finance
Copyrights © 2026