Good governance merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, prinsip tersebut diwujudkan melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai pedoman bagi pejabat publik dalam menggunakan kewenangan dan diskresi. Namun, praktik administrasi pemerintahan kerap menghadapi problem penyalahgunaan wewenang dan lemahnya etika kekuasaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep good governance dalam perspektif Hukum Administrasi Negara serta mengkaji relevansinya dengan nilai-nilai syariah, khususnya prinsip amanah, keadilan (‘adl), dan kemaslahatan (maslahah). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai syariah memiliki kesesuaian substantif dengan prinsip good governance dan dapat memperkuat dimensi etis dalam penyelenggaraan administrasi negara. Integrasi keduanya menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan keadilan sosial. Dengan demikian, sinergi antara Hukum Administrasi Negara dan nilai-nilai syariah berkontribusi dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan berkeadilan.
Copyrights © 2026