Penelitian ini menganalisis akuntabilitas hukum serta batas legalitas tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam kerangka negara hukum dan prinsip good governance. Penegakan Perda menempatkan Satpol PP pada posisi strategis sekaligus rentan: di satu sisi dituntut efektif menjaga ketertiban umum, di sisi lain wajib tunduk pada asas legalitas, prosedur yang adil (due process), perlindungan hak asasi manusia serta prinsip proporsionalitas. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach, disertai analisis terhadap praktik penertiban yang lazim terjadi sebagai konteks problematik. Temuan menunjukkan bahwa batas legalitas tindakan Satpol PP ditentukan oleh dasar kewenangan yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah; kepatuhan pada SOP dan mekanisme peringatan/penertiban bertahap; larangan tindakan koersif yang tidak terukur; serta kewajiban pencatatan, dokumentasi dan pemberian akses keberatan dan pengaduan. Pelampauan batas legalitas umumnya terjadi melalui penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penyitaan dan pembongkaran tanpa prosedur serta penertiban yang mengabaikan jaminan hak warga. Akuntabilitas hukum atas tindakan tersebut dapat ditempuh melalui pengawasan internal dan disiplin aparatur, mekanisme administrasi pemerintahan, pengaduan kepada Ombudsman, hingga gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara apabila terdapat keputusan dan tindakan pemerintahan yang merugikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan SOP berbasis due process, standar penggunaan kekuatan, pelatihan hak asasi manusia serta audit kepatuhan dan pelaporan publik untuk memastikan penegakan Perda yang efektif sekaligus legitim dan akuntabel.
Copyrights © 2026