Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Desain Konstitusional Sistem Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) dalam Mewujudkan Pertahanan dan Keamanan Negara yang Optimal di Indonesia

Joesoef, Paolo Gibran (Unknown)
Nugraha, Dwi Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2026

Abstract

Pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu fungsi utama negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Dalam hal ini, alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi instrumen penting bagi negara untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat tradisional maupun non-tradisional. Namun, pengelolaan dan pembangunan alutsista tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan militer semata, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis desain konstitusional sistem alutsista dalam upaya mewujudkan pertahanan dan keamanan negara yang optimal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah mengatur sistem pertahanan negara, desain konstitusional yang secara spesifik mengatur sistem alutsista masih belum terintegrasi secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan desain konstitusional yang menekankan prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, kemandirian industri pertahanan, serta keberlanjutan kebijakan alutsista. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan kebijakan pertahanan negara yang berlandaskan konstitusi dan nilai demokrasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...