Peradilan adat merupakan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang telah beroperasi selama berabad-abad, namun posisinya dalam sistem hukum nasional Indonesia masih bersifat ambigu. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: hambatan yang mencegah peradilan adat berfungsi sebagai mekanisme access to justice yang efektif, serta mekanisme integrasi yang dapat diterapkan untuk mengakui peradilan adat dalam sistem peradilan nasional tanpa mengorbankan otonomi adat. Menggunakan pendekatan normatif yang dipadukan dengan pendekatan kualitatif-empiris melalui studi di Desa Adat Pampang, komunitas Dayak Kenyah, Samarinda Utara, penelitian ini menerapkan teknik pengumpulan data triangulatif serta tiga kerangka teori: Alternative Dispute Resolution (Sander–Fuller), Efektivitas Sistem Peradilan (Soekanto–Friedman–Tyler), dan Kapasitas Institusional (Faundez). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan bersifat multidimensional, meliputi dimensi struktural (recognition gap, duplicative litigation, epistemic violence), dimensi institusional (keterbatasan kapasitas pada lima dimensi Faundez), serta dimensi budaya-psikologis (magical consciousness akibat ekspansi ekonomi ekstraktif). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan model integrasi berlapis (multi-layered integration model) yang terdiri dari empat lapisan interdependen pengakuan hukum formal, koordinasi kelembagaan, penguatan kapasitas institusional, serta perlindungan dan pemberdayaan yang dibangun di atas prinsip koordinasi, komplementaritas, dan Human Rights Safeguard.
Copyrights © 2026