Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pendidikan Hukum Kritis Sebagai Instrumen Pemberdayaan: Menjembatani Pluralisme Hukum dan Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam

Hamid, Adnan (Unknown)
Santoso, Budi Joyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2026

Abstract

Pendidikan hukum di Indonesia yang dikonstruksi dalam kerangka positivisme hukum secara struktural tidak mampu menjangkau masyarakat adat yang justru paling membutuhkan pengetahuan hukum untuk melindungi hak kolektif mereka dari ekspansi ekonomi ekstraktif. Penulisan ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan pendidikan hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan, mengembangkan model pendidikan hukum kritis untuk paralegal adat, serta menganalisis dampaknya terhadap peningkatan kapasitas advokasi komunitas. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-evaluatif dengan pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan analisis doktrinal-normatif, empiris-sosiologis, dan etnografis di Desa Adat Pampang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa komunitas Dayak Kenyah mengalami kekerasan epistemis berupa delegitimasi pengetahuan hukum adat oleh persyaratan pembuktian formal negara. Model pendidikan hukum kritis yang dikembangkan berfondasi pada tiga pilar pluralisme hukum, conscientization, dan praxis terbukti mampu mentransformasi kesadaran magis menjadi kesadaran kritis serta memberdayakan paralegal adat sebagai subjek hukum aktif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...