Pendidikan hukum di Indonesia yang dikonstruksi dalam kerangka positivisme hukum secara struktural tidak mampu menjangkau masyarakat adat yang justru paling membutuhkan pengetahuan hukum untuk melindungi hak kolektif mereka dari ekspansi ekonomi ekstraktif. Penulisan ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan pendidikan hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan, mengembangkan model pendidikan hukum kritis untuk paralegal adat, serta menganalisis dampaknya terhadap peningkatan kapasitas advokasi komunitas. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-evaluatif dengan pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan analisis doktrinal-normatif, empiris-sosiologis, dan etnografis di Desa Adat Pampang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa komunitas Dayak Kenyah mengalami kekerasan epistemis berupa delegitimasi pengetahuan hukum adat oleh persyaratan pembuktian formal negara. Model pendidikan hukum kritis yang dikembangkan berfondasi pada tiga pilar pluralisme hukum, conscientization, dan praxis terbukti mampu mentransformasi kesadaran magis menjadi kesadaran kritis serta memberdayakan paralegal adat sebagai subjek hukum aktif.
Copyrights © 2026