Pajak daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun dalam praktiknya, pemungutan pajak daerah sering menimbulkan persoalan kepastian hukum, termasuk dalam penetapan Pajak Reklame di Kota Surabaya setelah berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan muncul ketika penetapan dan penagihan Pajak Reklame diterapkan terhadap masa pajak yang terjadi sebelum berlakunya perda tersebut atau sebelum adanya penafsiran baru mengenai objek pajak reklame. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua isu hukum, yaitu: (1) apakah penetapan dan penagihan Pajak Reklame yang diberlakukan terhadap masa pajak sebelum berlakunya perda bertentangan dengan asas larangan retroaktivitas dan asas legalitas pajak; dan (2) bagaimana konstruksi pengaturan Pajak Reklame yang seharusnya dirumuskan agar selaras dengan prinsip non-retroaktif serta menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dalam kerangka otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan dan penagihan Pajak Reklame terhadap masa pajak sebelum berlakunya perda tersebut bertentangan dengan asas larangan retroaktivitas dan asas legalitas pajak, karena kewajiban pajak harus didasarkan pada peraturan yang berlaku pada saat peristiwa pajak terjadi sebagaimana tercermin dalam prinsip nullum tributum sine lege serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, pengaturan Pajak Reklame harus dirumuskan secara prospektif, sehingga setiap perubahan objek atau mekanisme pajak hanya berlaku untuk masa pajak berikutnya guna menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak.
Copyrights © 2026