Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pinjaman online dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif melalui diskusi komunitas, pre-test, post-test, dan identifikasi pengalaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dari 25% sebelum penyuluhan menjadi 83% setelah penyuluhan. Selain itu, 40% peserta pernah mengalami atau memiliki anggota keluarga terdampak pinjaman online, terutama berupa tekanan ekonomi, penagihan intimidatif, konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, dan tekanan psikologis. Penyuluhan hukum terbukti efektif sebagai instrumen preventif untuk memperkuat literasi hukum dan ketahanan keluarga
Copyrights © 2026