Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan praktik jual beli pedagang pasar tradisional terhadap hukum jual beli Islam di Pasar Brangkal Mojokerto. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam, seperti kejelasan akad, kejujuran dalam timbangan, dan transparansi barang. Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pedagang antara lain rendahnya pemahaman terhadap hukum Islam, pengaruh kebiasaan dagang turun-temurun, dan kurangnya pembinaan dari pihak terkait. Namun demikian, beberapa pedagang yang aktif mengikuti kegiatan keagamaan menunjukkan praktik jual beli yang lebih sesuai dengan syariat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi hukum Islam secara berkelanjutan dan penguatan peran tokoh agama dalam membina pedagang agar tercipta praktik jual beli yang adil dan berkah.
Copyrights © 2025