Isu pengelolaan sampah rumah tangga masih menjadi perhatian serius dalam konteks lingkungan, terutama berkaitan dengan rendahnya kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya. Pengaturan tentang pengelolaan sampah secara formal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Kegiatan sosialisasi mengenai pemilahan sampah rumah tangga bagi kelompok PKK di Kelurahan Dauh Puri dilakukan melalui penyuluhan secara langsung dengan memakai media presentasi yang berisi informasi tentang pengertian sampah rumah tangga, jenis-jenis sampah organik dan anorganik, cara pemilahan, serta keuntungan bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Hasil dari kegiatan tersebut memperlihatkan peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta untuk mulai melakukan pemilahan sampah di rumah sebagai upaya untuk menerapkan hukum lingkungan.
Copyrights © 2026