Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 merupakan pembaruan komprehensif yang memperkuat struktur, tugas, pelaporan, dan pengawasan P2K3 dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan teknologi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap lingkungan kerja di dunia sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan. Kegiatan ini bertujuan untuk merencanakan pembentukan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menerapkan metode Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control (HIRADC) di Laboratorium Klinik X di Pekanbaru. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan analisis risiko dengan pendekatan USG dan Fishbone Analysis. Hasil kegiatan ini menunjukkan masih terdapat kekurangan pada aspek sumber daya manusia, standar operasional prosedur (SOP), pengawasan, sarana, serta keterbatasan anggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan paparan bahaya kerja. Kesimpulan: pembentukan Tim K3 dan metode HIRADC merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan kerja, efektivitas operasional, serta kualitas layanan di Laboratorium Klinik X di Pekanbaru. Rekomendasi disampaikan untuk pelatihan berkala dan penguatan sistem dokumentasi prosedur K3. Efektivitas penerapan HIRADC sangat bergantung pada keberadaan Tim K3 yang akan dibentuk, yang memiliki struktur organisasi dengan pembagian tugas yang jelas, kemampuan teknis yang baik, serta koordinasi yang solid antar anggota.
Copyrights © 2026