Kemampuan wawancara merupakan kompetensi fundamental advokat yang seringkali terabaikan dalam pendidikan profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik wawancara yang efektif terhadap klien, saksi, dan terdakwa, serta mengkaji peran Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) sebagai wadah pengabdian masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur dari database Google Scholar, Scopus, dan peraturan perundang-undangan terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa teknik wawancara yang paling efektif untuk klien adalah pendekatan empati dan pertanyaan terbuka (open-ended) yang dapat meningkatkan kepercayaan hingga 60%. Untuk saksi, metode Cognitive Interview dari Fisher & Geiselman terbukti meningkatkan akurasi ingatan. Untuk terdakwa, pendekatan non-koersif dan penghormatan terhadap hak untuk diam adalah mutlak untuk mencegah pengakuan palsu. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa DKPA harus mereformasi kurikulum pelatihannya dari yang bersifat seremonial menjadi pelatihan berbasis psikologi forensik. Dengan demikian, advokat yang terlatih secara baik tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga berperan langsung dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, yang merupakan bentuk pengabdian profesi yang hakiki. Penelitian ini merekomendasikan adanya sertifikasi khusus bagi pelatih wawancara di lingkungan DKPA.
Copyrights © 2026