Pendahuluan: Pernikahan dini merupakan pernikahan pada remaja yang terjadi pada usia di bawah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kabupaten Banjar merupakan Kabupaten no 3 tertinggi se Kalimantan Selatan. Kasus pernikahan dini di Kecamatan Beruntung Baru terus meningkat dari tahun 2020 hingga 2022. Tujuan: Mengetahui hubungan antara pengetahuan dan sikap remaja putri terhadap pernikahan dini. Metode: Jenis penelitian analitik dilakukan dengan metode kuantitatif dan pendekatan cross-sectional. Subjek dalam penelitian ini adalah santri kelas 1, 2, dan 3 tingkat ulya (SMA) dengan rentang usia 16 – 18 tahun di Pondok Pesantren Kampung Baru. Sampel dalam penelitian ini berjumlah minimal 62 responden. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat dengan uji Spearman rank (p < 0,05). Hasil: Berdasarkan hasil analisis uji Spearman rank menunjukkan p = 0.011 < α (0.05), maka disimpulkan bahwa H0 ditolak dan Ha diterima, yaitu ada hubungan pengetahuan dan sikap remaja putri terhadap pernikahan dini di pondok pesantren Kampung Baru. Simpulan: Terdapat hubungan antara pengetahuan dan sikap remaja terhadap pernikahan dini, dengan p-value 0.011 < α (0.05).
Copyrights © 2026