Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya terkait penyediaan dan penggunaan kursi prioritas pada layanan Bus Transbakula. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan petugas Transbakula, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta pengguna bus. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori implementasi kebijakan publik Merilee S. Grindle yang menitikberatkan pada aspek isi kebijakan dan konteks pelaksanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda tersebut belum berjalan efektif karena belum adanya mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang jelas serta rendahnya kesadaran masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian empiris penegakan hak disabilitas dalam transportasi publik, serta implikasinya bagi penguatan kebijakan transportasi inklusif.
Copyrights © 2026